Pertanyaan:
Penulis buku Shahih Fiqhus Sunnah menilai dhaif hadits tentang kedua telinga adalah bagian dari kepala. Demikian juga Syekh Masyhur Hasan dalam catatan kaki kitab Khilafiyah karya Baihaqi. Apakah pendapat ulama-ulama tersebut benar?
Jawaban:
Hadits ini adalah dengan lafal:
الْأُذُنَانِ مِنْ الرَّأْسِ
“Kedua telinga bagian dari kepala.”
Syekh al-Albani rahimahullah menyampaikan bahwa hadits ini diriwayatkan dari sejumlah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka adalah Abu Umamah, Abu Hurairah, Abdullah bin Amru, Abdullah bin Abbas, Aisyah, Abu Musa, Anas bin Malik, Samurah bin Jundab, dan Abdullah bin Zaid.
Hadits ini memang masih diperselisihkan para ulama tentang derajatnya. Sebagian mereka ada yang menilainya shahih, seperti az-Zaila’i dan Syekh al-Albani. Adapun sebagaian ulama yang lain menilainya sebagai hadits yang lemah, di antaranya adalah al-Baihaqi dan pendapat Baihaqi ini dirajihkan oleh Syekh Masyhur Hasan Salman dan penulis kitab Shahih Fiqhus Sunnah.
Syekh Masyhur Hasan Salman hafizahullah memang memberikan komentar agak panjang dalam menjelaskan derajat hadits ini, dan kesimpulannya hadits ini lemah secara marfu’ namun shahih secara mauquf.
Bila kita lihat keterangan Syekh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 36: 1/81–93) tampaknya pendapat beliau sangat kuat dan cukup beralasan dalam menshahihkannya. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com
🔍 Surat Pendek Yang Dibaca Saat Sholat Dhuha, Daging Kuda Halal, Cara Menghitung Zakat Mal Tabungan, Waktu Yang Dilarang Untuk Berhubungan Intim Menurut Islam, Tulisan Arab Nabi Muhammad, Siti Jenar Adalah